
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perdata. Secara umum, hukum perdata mencakup berbagai aspek kehidupan pribadi, keluarga, harta benda, dan kontrak. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diadopsi dari sistem hukum Belanda.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum Perdata mencakup empat bidang utama, yaitu:
- Hukum Keluarga: Mengatur masalah dalam hubungan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.
- Hukum Harta Kekayaan: Berfokus pada kepemilikan, pembagian, dan hak milik atas suatu harta, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
- Hukum Perikatan (Kontrak): Mengatur perjanjian atau kontrak antara individu atau pihak tertentu dalam masyarakat. Di sini diatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Hukum Waris: Mengatur pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia. Ini mencakup cara pewarisan dan siapa yang berhak menerima warisan.
Fungsi Hukum Perdata
Hukum perdata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, melindungi hak dan kepentingan individu, serta menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi dalam hubungan antarpihak.