Ulah Oknum Mafia Tanah, Yanuar Nahak Bongkar Asal Usul Fakta Pemilik Tanah Asli

“Sebidang obyek tanah klien kami dengan SHM Nomor 1456 di Jalan Pidada VI Kelurahan Ubung Denpasar yang diterbitkan, pada 30 Oktober tahun 1992 atas nama Ketut Budiarta, lalu tiba-tiba diterbitkan atas nama yang sama. Namun, dengan orang yang berbeda hanya diselipkan huruf H, agar bisa mengelabui petugas BPN pada 10 Oktober 2022,” kata Yanuar Nahak, S.H., M.H., didampingi I Putu Alit Suarya S.H., M.H., dan A.A. Ray Parwata, S.H., selaku Kuasa Hukum I Ketut Budiarta di Kantor Kelurahan Ubung Denpasar, Rabu, 22 Mei 2024.

Anehnya, pada saat melakukan proses pendaftaran ulang atas kehilangan tidak memperhatikan asal usul markah tanah.

Hal tersebut diketahui, bahwa transaksi jual beli tanah dari pemilik lama I Wayan Purna malah disebut tanah itu berasal dari warisan orangtua.

“Kami berkumpul dengan berbagai pihak, termasuk Lurah, Kaling, Polisi dan Staff Kanwil BPN Denpasar, untuk membongkar asal-usul fakta kepemilikan tanah yang sebenarnya,” kata Yanuar Nahak.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya mewanti-wanti masyarakat, agar berhati-hati dengan kepemilikan properti di Bali yang bisa berpindah kepemilikan dengan cara-cara yang culas.

Bahkan, pihaknya telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/118/II/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 Februari 2024.

“Kami berencana akan minta perlindungan hukum dan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN agar memberikan atensi yang serius atas ulah oknum mafia tanah,” tutupnya. (red).

Source : https://jbm.co.id/ulah-oknum-mafia-tanah-yanuar-nahak-bongkar-asal-usul-fakta-pemilik-tanah-asli/